Berita & Pengumuman · 10 Oktober 2026
Gerakan Nurani Bangsa Desak Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional menyusul kebakaran berkepanjangan yang berdampak terhadap
Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional menyusul kebakaran berkepanjangan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial-ekonomi, dan kelestarian lingkungan di berbagai wilayah Indonesia. Dalam pesan kebangsaannya pada Selasa (13/10/2026) bertajuk Tetapkan Kebakaran Hutan sebagai Bencana Nasional, Pastikan Kemaslahatan Warga sebagai Prioritas Utama, GNB menegaskan bahwa perlindungan warga harus menjadi orientasi utama dalam penanganan karhutla. Pemerintah dinilai perlu mengambil langkah yang lebih serius, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk melindungi masyarakat terdampak. GNB merupakan gerakan etis dan nonpartisan yang berupaya memperkuat komitmen kebangsaan serta mewujudkan cita-cita bersama bangsa Indonesia.
**Keselamatan Warga Harus Diutamakan** Tokoh GNB Alissa Wahid menekankan pentingnya menempatkan keselamatan dan pemenuhan hak dasar masyarakat sebagai prioritas dalam penanganan karhutla. “Penanganan kebakaran hutan dan lahan harus berangkat dari kepentingan warga. Negara harus memastikan masyarakat terdampak mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, dan pemenuhan hak-hak dasarnya,” terang Alissa dalam keterangan tertulis. GNB menilai penetapan karhutla sebagai bencana nasional diperlukan untuk memperkuat koordinasi penanganan, mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, dan memastikan respons pemerintah berlangsung secara menyeluruh. Jutaan Warga Terancam Dampak Karhutla Dalam pesannya, GNB menyoroti luasnya dampak karhutla yang berlangsung sejak awal 2026, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan tertanggal 11 Oktober 2026 yang dicantumkan dalam naskah GNB, terdapat 11.772 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi, sedang, dan rendah yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan, Sumatera, Papua Barat, Papua Selatan, Maluku, dan Maluku Utara. Naskah tersebut juga menyebutkan data Kementerian Kesehatan yang mencatat 12.517.488 penduduk di Kalimantan dan Sumatera terdampak karhutla. Angka dan cakupan dampak tersebut perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum rilis dipublikasikan. Dampak kebakaran tidak hanya berupa kabut asap, tetapi juga gangguan kesehatan, terganggunya kegiatan pendidikan dan pelayanan publik, hilangnya mata pencaharian, serta kerugian ekonomi. Masyarakat menghadapi risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, gangguan paru-paru, dan iritasi mata. Karhutla juga merusak habitat satwa, menurunkan kualitas tanah, mengancam ketersediaan air bersih, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca. Kabut asap bahkan dapat melintasi batas negara dan memengaruhi hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/gerakan-nurani-bangsa-desak-karhutla-ditetapkan-sebagai-bencana-nasional-xiFa3